| 1. |
SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih yang disampaikan Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak terlebih dahulu diterima oleh Petugas Helpdesk/Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk selanjutnya dilakukan pengecekan syarat dan kelengkapan. |
| 2. |
Terhadap SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih sebagaimana dimaksud pada angka 1, Petugas Helpdesk/AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi I melakukan pengecekan syarat dan kelengkapan yaitu dengan memastikan:
| a. |
NPWP Wajib Pajak valid dan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tempat Wajib Pajak Terdaftar; |
| b. |
Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan (Kode Pemeriksaan B711, B712, B721, dan B722); |
| c. |
SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih ditandatangani oleh:
| 1) |
Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi; atau |
| 2) |
Pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan atau penerima kuasa dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan untuk Wajib Pajak Badan; |
|
| d. |
SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih dilampiri dengan:
| 1) |
Bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422 dengan mencantumkan pembayaran atau penyetoran untuk Masa Pajak dilakukannya pengungkapan harta. |
| 2) |
Daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy, |
| 3) |
Dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/setara kas berupa:
| a) |
SPPT PBB Tahun Pajak Terakhir, untuk tanah dan/atau bangunan; |
| b) |
dokumen yang memuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor; |
| c) |
dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak; |
| d) |
dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan warrant yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; |
| e) |
dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan; dan/atau |
| f) |
dokumen berupa:
| i. |
Lembar Hasil Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau |
| ii. |
Lembar Hasil Penilaian Direktur Jenderal Pajak; apabila Wajib Pajak meminta penilaian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, |
dalam hal nilai Harta tidak terdapat pada dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf e); |
|
| 4) |
Dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan; dan |
| 5) |
Surat Kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih ditandatangani oleh penerima kuasa; |
|
| e. |
Softcopy Daftar rincian Harta dan Utang yang disampaikan telah dilakukan validasi dan dapat diunggah ke dalam aplikasi (https://amnesti-pajak/). |
|
| 3. |
Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta selain:
| a. |
kas/setara kas; |
| b. |
tanah dan/atau bangunan; |
| c. |
kendaraan bermotor; |
| d. |
emas dan perak; |
| e. |
saham dan warrant yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; atau |
| f. |
obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan, |
dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih dan belum dilengkapi dengan lembar hasil penilaian baik dari Kantor Jasa Penilai Publik maupun dari Penilai DJP, Petugas Helpdesk/AR Seksi Waskon I menyampaikan kepada Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak untuk melakukan penilaian harta dimaksud terlebih dahulu melalui Kantor Jasa Penilai Publik atau Penilai DJP. |
| 4. |
Hasil penelitian persyaratan dan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dituangkan dalam checklist syarat dan kelengkapan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
| 5. |
Pajak Penghasilan Yang Lebih Dibayar hanya terdapat pada SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih Pembetulan yang antara lain disebabkan oleh:
| a. |
Kesalahan hitung, yang meliputi:
| 1) |
Kesalahan penggunaan pedoman penilaian harta oleh Wajib Pajak; |
| 2) |
Kesalahan penggunaan tarif oleh Wajib Pajak; dan |
|
| b. |
Kesalahan tulis. |
|
| 6. |
Dalam hal SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Petugas Helpdesk/AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi I memberikan checklist syarat dan kelengkapan yang telah ditandatangani kepada Wajib Pajak untuk kemudian disampaikan kepada Petugas TPT.
|
| 7. |
Dalam hal SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Petugas Helpdesk/AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi I mengembalikan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih kepada Wajib Pajak dan memberikan checklist syarat dan kelengkapan kepada Wajib Pajak tanpa dibubuhi tanda tangan.
|
| 8. |
Selanjutnya Petugas TPT bertugas untuk:
| a. |
merekam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih; |
| b. |
mengunggah softcopy Daftar rincian Harta dan Utang; |
| c. |
menerbitkan tanda terima melalui aplikasi serta mengembalikan media penyimpanan softcopy Daftar rincian Harta dan Utang kepada Wajib Pajak; dan |
| d. |
membuat register penerimaan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih melalui aplikasi dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dan kemudian memberkaskan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih serta lampirannya dalam berkas Wajib Pajak di KPP. |
|
| 9. |
Dalam hal Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak memilih untuk melakukan penilaian Harta sebagaimana dimaksud pada angka 3 melalui Penilai DJP, Petugas Helpdesk/AR Seksi Waskon I memberikan contoh Surat Permohonan Penilaian Harta kepada Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Ill yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| 10. |
Dalam hal Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak telah mengajukan permohonan penilaian Harta dengan menyampaikan Surat Permohonan Penilaian Harta sebagaimana dimaksud pada angka 9, penyelesaian permohonan penilaian Harta dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
| a. |
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerima Surat Permohonan Penilaian Harta dari Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4, atas Surat Permohonan Penilaian Harta tersebut selanjutnya:
| 1) |
dilakukan penilaian oleh Penilai DJP yang ditunjuk melalui Surat Tugas oleh Kepala KPP; atau |
| 2) |
diteruskan kepada Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja untuk selanjutnya dilakukan penilaian oleh Tim Penilai yang ditunjuk melalui Surat Tugas oleh Kepala Kanwil DJP. |
|
| b. |
Penilai DJP dalam melaksanakan penilaian harta sebagaimana dimaksud pada angka 2) mengacu ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak berwujud untuk Tujuan Perpajakan dan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan penilaian. |
| c. |
Prosedur penyelesaian permohonan penilaian Harta selain kas dan setara kas untuk kepentingan penyampaian SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
| d. |
SPT Masa PPh Final dapat disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal penerbitan Lembar Hasil Penilaian. |
|