Peraturan Terkait :
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Pasar Keuangan Dan Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Tata Cara Pembetulan Atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak
Tata Cara Pelaporan Dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Riwayat Peraturan :
Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak