Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.23/1995
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 05/06/1995
PPN/PPN BM Dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri
Peraturan Terkait
Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri
Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan
Penegasan Lebih Lanjut Se-08/PJ.35/1993 Tentang Surat Keterangan Bebas Dan Surat Keterangan Tarif Pemotongan PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Ketentuan Dalam P3B