| a. |
Pengelolaan pendaftaran LK meliputi:
| 1) |
Pendaftaran LK, yang dapat dilakukan:
| a) |
secara elektronik melalui Portal EOI; |
| b) |
secara langsung ke KPP atau KP2KP; atau |
| c) |
melalui pas, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP. |
|
| 2) |
Perubahan data LK, yang dapat dilakukan:
| a) |
secara langsung ke KPP atau KP2KP; atau |
| b) |
melalui pas, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP. |
|
| 3) |
Pencabutan status terdaftar LK, yang dapat dilakukan:
| a) |
secara langsung ke KPP atau KP2KP; atau |
| b) |
melalui pas, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP. |
|
| 4) |
Pengawasan atas pendaftaran, perubahan data, dan pencabutan status terdaftar LK. |
|
| b. |
Pengelolaan pelaporan informasi keuangan yang disampaikan secara otomatis meliputi:
| 1) |
Penerimaan penyampaian dan pembetulan laporan informasi keuangan, yang dapat dilakukan melalui mekanisme:
| a) |
elektronik melalui Portal EOI; atau |
| b) |
nonelektronik secara langsung ke KPDE atau melalui KPP. |
|
| 2) |
Pengawasan atas penyampaian laporan informasi keuangan. |
|
| c. |
Pengolahan informasi keuangan yang disampaikan secara otomatis terdiri atas:
| 1) |
penghimpunan informasi dari luar negeri; |
| 2) |
penghimpunan informasi dari dalam negeri; |
| 3) |
identifikasi informasi; dan |
| 4) |
penyajian informasi. |
|
| d. |
Penghimpunan informasi dari luar negeri dilaksanakan dengan mekanisme pertukaran informasi dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional melalui kanal Common Transmission System (CTS) atau kanal lain yang disepakati penggunaannya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
| e. |
Penghimpunan informasi dari dalam negeri meliputi:
| 1) |
penghimpunan informasi keuangan untuk kepentingan pelaksanaan perpajakan internasional; dan |
| 2) |
penghimpunan informasi keuangan untuk kepentingan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, |
baik yang diterima dari LK melalui Portal EOI maupun yang diterima dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Penyampaian lnformasi Nasabah Asing (SiPINA). |
| f. |
Penghimpunan informasi dari dalam negeri melalui Portal EOI mencakup juga penerimaan laporan secara nonelektronik dari LK ke KPDE atau melalui KPP. |
| g. |
Identifikasi informasi adalah kegiatan pencarian identitas informasi antara lain pencarian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencarian alamat, atau kegiatan identifikasi lainnya. |
| h. |
Penyandingan dan analisis data dapat dilakukan oleh Center for Tax Analysis (CTA), atau unit lain yang menggantikan tugas dan fungsinya, terhadap rekening keuangan dengan kriteria tertentu. |
| i. |
lnformasi tambahan dapat diberikan oleh Direktorat lntelijen Perpajakan terhadap informasi keuangan yang diterima secara otomatis. |
| j. |
Penyajian informasi dilaksanakan dengan menampilkan informasi keuangan pada sistem informasi milik DJP. |
| k. |
Tindak lanjut informasi keuangan yang disampaikan secara otomatis terdiri dari
| 1) |
penyampaian informasi ke luar negeri; dan |
| 2) |
pemanfaatan informasi. |
|
| l. |
Penyampaian informasi ke luar negeri dilaksanakan dengan mekanisme pertukaran informasi dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional melalui kanal CTS atau kanal lain yang disepakati penggunaannya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
| m. |
Pemanfaatan informasi keuangan dapat dilakukan melalui akses data pada sistem informasi untuk kepentingan:
| 1) |
pengawasan terhadap Wajib Pajak, termasuk untuk kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi, serta intelijen perpajakan; |
| 2) |
pemeriksaan; |
| 3) |
penagihan pajak; |
| 4) |
pemeriksaan bukti permulaan; |
| 5) |
penyidikan pajak; dan |
| 6) |
penyelesaian upaya hukum perpajakan, misalnya keberatan atau nonkeberatan, termasuk mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA). |
|
| n. |
lnformasi keuangan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, berikut hasil olahan dan analisisnya digunakan sebagai basis data perpajakan DJP, serta wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam:
| 1) |
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan |
| 2) |
perjanjian internasional. |
|
| o. |
Khusus untuk informasi keuangan yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, berlaku ketentuan sebagai berikut:
| 1) |
Seluruh informasi keuangan yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, berikut hasil olahan dan analisisnya yang disimpan dalam basis data DJP, ditandai secara digital sebagai informasi yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
| 2) |
Dalam hal informasi keuangan yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dicetak, hasil cetakan tersebut ditandai secara sistem dengan markah tirta (watermark) sebagai informasi yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
| 3) |
Informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan ketentuan perjanjian internasional. |
| 4) |
lnformasi keuangan yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra digunakan untuk kepentingan perpajakan. |
| 5) |
Penggunaan dan/atau pengungkapan informasi keuangan yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra selain untuk kepentingan perpajakan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perjanjian internasional di bidang perpajakan antara Indonesia dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra pemberi informasi yaitu berupa persetujuan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra pemberi informasi kepada Indonesia untuk menggunakan dan/atau mengungkapkan informasi dimaksud selain untuk kepentingan perpajakan. |
| 6) |
Pihak lain di luar DJP yang memerlukan informasi keuangan yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Tertulis kepada Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk Memberikan Keterangan dan/atau Memperlihatkan Bukti Tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. |
| 7) |
Direktorat Peraturan Perpajakan dalam rangka memproses izin sebagaimana dimaksud pada angka 6) harus menyampaikan permintaan pendapat kepada Direktorat Perpajakan lnternasional (Pl) terkait dengan pembukaan kerahasiaan atas informasi Wajib Pajak dalam hal informasi tersebut merupakan informasi keuangan yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
| 8) |
Direktorat Pl menindaklanjuti permintaan pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 7) dengan meminta persetujuan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan memberitahukan hasil permintaan persetujuan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktorat Peraturan Perpajakan I. |
|