PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.07/2016
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2016
Tanggal Peraturan : 20/03/2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.07/2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
Status Peraturan :
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Rokok
Peraturan Terkait :
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Rokok
Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Rokok
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Riwayat Peraturan :
Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Rokok
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Rokok