UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang pada umumnya serta Kota Administratif Kupang pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang;
- bahwa Kota Administratif Kupang dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
- bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
- bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Kupang dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Kupang menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3600);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
- Wilayah adalah “Wilayah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau “wilayah” sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
- Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kupang;
- Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
- Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
(1) | Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang meliputi wilayah: Kota Administratif Kupang;Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Barat terdiri dari:Desak Alak;Desa Manulai II;Desa Batuplat;Desa Naioni;Desa Sikumana;Desa Bello;Desa Fatukoa.Sebagian wilayah Kecamatan Kupang Tengah terdiri dari:Kelurahan Oesapa;Desa Lasiana;Desa Penfui;Desa Liliba;Desa Naimata;Desa Oebufu;Desa Maulafa;Desa Kolhua. |
(2) | Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari Wilayah-wilayah Kecamatan sebagai berikut: Kecamatan Kelapa Lima;Kecamatan Oebobo;Kecamatan Maulafa;Kecamatan Alak. |
(3) | Pusat Pemerintahan Kecamatan Kelapa Lima berkedudukan di Kelurahan Kelapa Lima;Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di Desa Oebobo;Pusat Pemerintahan Kecamatan Maulafa berkedudukan di Desa Maulafa;Pusat Pemerintahan Kecamatan Alak berkedudukan di Desa Alak. |
(1) | Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(2) | Wilayah Kecamatan Kupang Barat di Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Barat setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. |
(3) | Wilayah Kecamatan Kupang Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap merupakan wilayah Kecamatan Kupang Tengah setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c. |
(1) | Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, Kota Administratif Kupang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dihapus. |
(2) | Kecamatan Kupang Utara dan Kecamatan Kupang Selatan dalam wilayah Kota Administratif Kupang dihapus. |
(1) | Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang mempunyai batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Kupang;Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang;Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang;Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang dan Selat Semau. |
(2) | Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. |
(3) | Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. |
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) | Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: Pemerintahan Umum;Kesehatan;Pendidikan dan Kebudayaan;Pertanian;Pekerjaan Umum;Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Perindustrian dan Perdagangan;Sosial;Pariwisata;Keuangan Daerah. |
(2) | Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kupang untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
(1) | Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang terdiri dari: Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut;Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. |
(2) | Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. |
(1) | Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kupang mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang: Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang;Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dan dianggap perlu untuk diserahkan;Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dan dianggap perlu untuk diserahkan;Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang;Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. |
(2) | Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. |
(1) | Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. |
(2) | Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. |
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG