Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.23/1994
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1994
Tanggal Peraturan : 14/02/1994
Persyaratan Npwp Bagi Pelanggan Pln


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 04/PJ.23/1994

TENTANG

PERSYARATAN NPWP BAGI PELANGGAN PLN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  1. Sebagaimana diketahui bahwa sejak tanggal 4 Maret 1989 (dan terakhir tanggal 11 Juni 1993 khusus untuk pelanggan baru PLN di Pulau Jawa), Direktorat Jenderal Pajak dengan Perusahaan Umum listrik Negara telah melakukan kesepakatan kerja sama tentang pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelanggan PLN golongan tarif Rumah Tangga R3 dan R4. Setelah dilakukan evaluasi ternyata kesepakatan kerja sama tersebut dirasakan sudah tidak sesuai lagi dalam pelaksanaannya, sehingga perlu ditinjau kembali dengan membuat kesepakatan baru yang prosedurnya menjadi lebih sederhana dan lingkup pelanggannya diperluas menjadi golongan Tarif Rumah Tangga (R2, R3, R4), Usaha (U1, U2, U3), Industri (I2, I3, I4,I5) dan Hotel (H1, H2, H3). Disamping itu kesepakatan baru ini tidak menyulitkan Perum Listrik Negara dalam upaya meningkatkan jumlah pelanggan, tidak menimbulkan beban yang memberatkan masyarakat dan tetap dapat membantu upaya ekstensifikasi Wajib Pajak. Dewasa ini bagi setiap pelanggan baru yang memohon untuk mendapatkan sambungan listrik telah disyaratkan oleh Perum Listrik Negara untuk mengisi dan menyampaikan formulir berupa Pernyataan Kontrak Penyambungan Listrik. Bentuk ini adalah formulir baku Perum Listrik Negara yang harus diisi oleh setiap pelanggan baru, namun di dalamnya belum ada kolom NPWP.
  2. Untuk itu pada tanggal 4 Februari 1994 telah dilakukan kesepakatan kerja sama baru yang dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Utama Perusahaan Umum Listrik Negara Nomor : SE-03/PJ.23/1994 dan Nomor : 003.E/85/DIR/1994, perihal persyaratan NPWP bagi pelanggan PLN golongan tarif Rumah Tangga (R2, R3, R4) Usaha (U1, U2, U3), Industri (I2, I3, I4, I5) dan Hotel (H1, H2, H3) yang pokok-pokoknya antara lain sebagai berikut (foto copy SEB terlampir) :2.1Mulai bulan Maret 1994 PLN akan mencantumkan kolom NPWP pada formulir pernyataan Kontrak Penyambungan Listrik (Lampiran 1) SEB dan mewajibkan pelanggan baru golongan Tarif Rumah Tangga (R2, R3, R4), Usaha (U1, U2, U3), Industri (I2, I3,I4, I5) dan Hotel (H1, H2, H3) yang telah ber NPWP untuk mencantumkan NPWP-nya di dalam NPWP pada formulir tersebut.
    2.2Kantor Cabang PLN menyediakan untuk DJP :
    1. Daftar Rekening Listrik Pelanggan Lama bulan Februari 1994 untuk tarif Rumah Tangga (R2, R3, R4), Usaha (U1, U2, U3), Industri (I2, I3, I4, I5) dan Hotel (H1, H2, H3);
    2. Satu Lembar tembusan Pernyataan Kontrak Penyambungan Listrik yang diterima dari setiap pelanggan baru PLN golongan tarif Rumah Tangga(R2, R3, R4), Usaha (U1, U2, U3), Industri (I2, I3, I4, I5) dan Hotel (H1, H2, H3)di wilayahnya sejak 1 Maret 1994 untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak yang ditunjuk pada Lampiran 2 SEB.
    2.3Kanwil DJP/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak yang ditunjuk, mengambil Daftar rekening Listrik tarif Rumah Tangga (R2, R3, R4), Usaha (U1, U2, U3), Industri (I2, I3, I4 I5), Hotel (H1, H2, H3) dari Kantor Cabang PLN2.4Kantor PLN Wilayah/Distribusi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan, evaluasi dan pembinaan tentang pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini.
  3. Dengan adanya kesepakatan yang baru tersebut, kami minta perhatian saudara untuk menindak- lanjutinya sebagai berikut :
  4. Daftar Rekening Listrik Pelanggan lama PLN bulan Februari 1994. Perlu diinformasikan bahwa untuk tidak menyulitkan PLN maka bentuk Daftar Pelanggan Lama yang akan diberikan PLN tersebut memang tidak dilampirkan dalam SEB. Dalam bentuk apapun daftar tersebut tidak menjadi masalah, yang pokok adalah Kantor Cabang PLN yang menyajikan daftar yang telah menampung data pelanggan untuk kebutuhan ekstensifikasi Wajib Pajak seperti nama, alamat pelanggan, tarif/daya, jumlah tagihan, nomor kontrak.
  5. Tembusan Pernyataan Kontrak Penyambungan Listrik yang diterima dari setiap pelanggan baru, dalam bentuk seperti Lampiran-1 SEB.
  6. Terhadap Daftar Rekening Listrik Pelanggan Lama PLN yang telah dicatat pada Penata usahaan Penerimaan Data, agar dipilah-pilah untuk diteruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait. Karena daftar pelanggan ini merupakan data gabungan yang mencakup jumlah pelanggan listrik yang banyak, dirasakan kurang efisien apabila masih harus dibuatkan Alat Keterangan (KP.PDIP.3.1)satu persatu sesuai dengan PTUPD-1992. Untuk itu diharapkan agar daftar Pelanggan tersebut tidak perlu dibuatkan KP.PDIP.3.1, tetapi cukup mengirimkannya secara utuh ke Kantor Pelayanan Pajak terkait untuk ditindak lanjuti setelah terlebih dahulu Saudara foto copy untuk arsip Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.
  7. Atas Tembusan Pernyataan Kontrak Penyambungan Listrik yang telah diambil tetap diproses sesuai dengan PTUPD-1992.
  8. Agar melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor PLN Wilayah/Distribusi untuk pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini.
  9. Terhadap daftar Rekening Listrik Pelanggan Lama PLN dan Pernyataan Kontrak Penyambungan Listrik yang telah diambil maupun yang diterima dari Kantor Penyuluhan Pajak dan Kantor Wilayah DJP segera diolah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PTUPD-1992.
  10. Segera meneliti daftar Rekening Listrik Pelanggan lama PLN dan Pernyataan Kontrak Penyambungan Listrik yang sudah ber-NPWP dan yang belum berNPWP.
  11. Saudara agar benar-benar menata-usahakan data tersebut bersama dengan data ekstensifikasi lainnya seperti :
    – Data Pelanggan Telepon;
    – Data kepemilikan Tanah/Bangunan (SPPT PBB);
    – Data kepemilikan Mobil (pilot Project STNK);
    – Data kepemilikan Saham;
    – Data kepemilikan SPBU.
  12. Apabila berdasarkan data di atas yang bersangkutan seharusnya ber-NPWP,maka Saudara diwajibkan untuk melakukan himbauan sesuai dengan PTUPD-1992 dan menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  13. Apabila Kantor Wilayah DJP/Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengambil/menerima Daftar Rekening Listrik Pelanggan Lama PLN untuk golongan tarif rumah tangga R3 dan R4 sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-237/PJ.23/1993 tanggal 24 Juni 1993, maka khusus untuk Daftar Rekening Listrik Pelanggan Lama golongan tarif R3 dan R4 tersebut tidak perlu lagi diminta kepada Kantor Cabang PLN yang bersangkutan.
  14. Dengan berlakunya Surat Edaran Bersama ini, maka tata cara persyaratan NPWP bagi pelanggan PLN dalam Pengumuman Bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Perum PLN tanggal 4 Maret 1989 dan Surat Direktur Utama PLN Nomor : 035/85/DIRUT/1993-R/D.IV, Nomor :043/85/DIRUT/1993-R/D.III, Nomor : 033/85/DIRUT/1993-R/D.II, Nomor : 035/85/DIRUT/1993-R/D.Itanggal 11 Juni 1993 serta Surat Direktur Jendera Pajak Nomor : S-237/PJ.23/1993 tanggal 24 Juni 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.FUAD BAWAZIER