Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.10/1994
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1994
Tanggal Peraturan : 05/06/1994
Restitusi Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Ketentuan Dalam Pppb
Status Peraturan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Luar Negeri
Peraturan Terkait
Pematrapan PPh Pasal 23/26 Hasil Penelitian Spt PPh