Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 40/PJ/2010
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2010
Tanggal Peraturan : 09/08/2010
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Luar Negeri
Status Peraturan
Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Terkait
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Restitusi Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Ketentuan Dalam Pppb
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Riwayat Peraturan
Restitusi Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Ketentuan Dalam Pppb