Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.9/1993
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1993
Tanggal Peraturan : 21/11/1993
Perhitungan Kelebihan Pembayaran Pajak Dengan Hutang Pajak
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Tata Cara Pembayaran Pajak Dan Sanksi Administrasi Yang Terutang Sesuai Hasil Pemeriksaan Dan Pembayaran Bunga Dan Denda
Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan