KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 965/PJ.9/1991
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1991
Tanggal Peraturan : 16/10/1991
Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan
Status Peraturan
Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Dan Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan Terkait
Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan