Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.5/1993
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1993
Tanggal Peraturan : 24/05/1993
Pencantuman Npwp Pada Faktur Pajak
Peraturan Terkait
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong
Pencantuman Npwp Pada Faktur Pajak. (Seri PPN - 138)
Faktur Pajak Sederhana
Aturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan No.: 431/KMK.04/1984 Tanggal 11 Mei 1984. (Seri PPN - 15)
Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi
Pajak Pertambahan Nilai Di Bidang Minyak Dan Gas Bumi (Seri PPN - 46)
Bentuk, Ukuran, Pengadaan Dan Tata Cara, Penyampaian Faktur Pajak