Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 29/PJ.41/1993


Peraturan Terkait
Besarnya Peredaran Usaha Atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan
Besarnya Faktor Penyesuaian Peredaran Usaha Atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan