Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 29/PJ.41/1993

Besarnya Peredaran Usaha Atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan

Besarnya Faktor Penyesuaian Peredaran Usaha Atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan