Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 795/KMK.04/1993
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1993
Tanggal Peraturan : 19/08/1993
Besarnya Faktor Penyesuaian Peredaran Usaha Atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan
Status Peraturan
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Dan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Pajak Penghasilan
Peraturan Terkait
Besarnya Peredaran Usaha Atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan