Penyempurnaan Se-23/PJ.312/1993 Sehubungan Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 928/KMK.04/1993
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984