Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/KMK.04/2000
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 04/04/2000
Bentuk Formulir Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (Kp-Php-PBB) Dan Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (Spm-Bp-PBB)

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 112/KMK.04/2000

TENTANG

BENTUK FORMULIR KEPUTUSAN PENETAPAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (KP-PHP-PBB) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SPM-BP-PBB)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah, dipandang perlu mengatur bentuk formulir KP-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);
  4. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
  5. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK FORMULIR KEPUTUSAN PENETAPAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (KP-PHP-PBB) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SPM-BP-PBB).

Pasal 1

Bentuk KP-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.

Pasal 2

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, formulir KP-PHP-PBB dan SPM-BP-PBB sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2000

MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO

Status Peraturan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 34/PMK.03/2005

Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

Peraturan Terkait

Undang-Undang Nomor : 12 TAHUN 1985

Pajak Bumi Dan Bangunan

Undang-Undang Nomor : 12 TAHUN 1994

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor : 16 TAHUN 2000

Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah