Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ./1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 26/PJ./1993

TENTANG

PENATA USAHAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA MELALUI BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman :

  1. Keputusan Menteri Keuangan No. 5/KMK.01/1993 tanggal 5 Januari 1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi Dalam rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara (Lampiran I).
  2. Keputusan Menteri Keuangan No. 124/KMK.03/1993 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui Perum Pos Dan Giro (Lampiran II);
  3. Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Anggaran No.: KEP-38/A/51/0893, Dirjen Pajak No.KEP-17/PJ/1993, Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-53/BC/1993, Dirjen Pos dan Telekomunikasi No.: 98/DIRJEN/1993 dan Direksi Bank Indonesia No. :26/56/KEP DIR tanggal 2 Agustus 1993 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Bank/Kantor Pos dan Giro, serta Pengenaan Sanksi Administrasi (Lampiran III).

Dengan beberapa penjelasan sebagai berikut :

  1. Dasar Pembuatan SKB
    SKB merupakan pengaturan lebih lanjut dari :
  2. SKB tersebut menggantikan :
  3. Hal-hal penting/baru yang diatur dalam Keputusan bersama tersebut yaitu :

Perlu diketahui bahwa penata usahaan penerimaan negara oleh Perum Pos dan Giro diatur tersendiri oleh Dirjen Anggaran dan Direksi Perum Pos dan Giro (Ps. 9 Kep.Men.Keu No.: 124/KMK.03/1993).

Dengan diterbitkannya SKB ini diharapkan penata usahaan setoran pajak akan lebih lancar dan tepat waktu, oleh karenanya diminta agar Kanwil Ditjen Pajak/KPP selalu memperhatikan pelaksanaan penata usahaan penerimaan setoran pajak dengan benar dan tepat waktu. Penyimpangan yang dijumpai agar di konsultasikan dengan instansi terkait.

Demikian untuk diperhatikan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttdFUAD BAWAZIER

Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Bank/Kantor Pos Dan Giro, Serta Pengenaan Sanksi Administrasi

Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor

Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/KMK.01/1985 Tentang Penyetoran Bea Masuk, PPN Dan PPN Barang Mewah PPh Pasal 22 Dalam Rangka Impor Dan Penyetoran Cukai

Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor