Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 284/KMK.01/2000
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 11/07/2000
Penundaan Berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/KMK.04/1998 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonde

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 284/KMK.01/2000

TENTANG

PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/KMK.04/1998

TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2000 tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, dipandang perlu untuk menetapkan penundaan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.04/1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2000 tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3976);
  2. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/KMK.04/1998 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 192/KMK.04/1998 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.

Pasal 1

Menunda berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.04/1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sampai dengan tanggal 1 Januari 2001.

Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG SUDIBYO

Peraturan Terkait

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.04/1998

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam

Peraturan Pemerintah Nomor : 39 TAHUN 1998

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone ) Daerah Industri Pulau Batam

Peraturan Pemerintah Nomor : 45 TAHUN 2000

Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam

Riwayat Peraturan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.04/1998

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam