SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 26/PJ.9/1991
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMINDAHBUKUAN (Pbk)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara surat keputusan yang mengatur mengenai pemindahbukuan, yaitu :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan (lampiran I);
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, sebagai petunjuk teknis pelaksanaan keputusan tersebut pada butir 1 (lampiran II);
Sebagai pedoman lebih lanjut dalam pelaksanaannya, dengan ini disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut :
- Dasar Pemindahbukuan
pemindahbukuan dapat dilakukan sehubungan dengan : - Tata Cara Pemindahbukuan
- Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan dilampiri :
- Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, maka pada permohonan disamping harus dilampiri seperti tersebut pada huruf a., juga harus dilampiri surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan.
- Yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SKKPP, Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding, SKPB atau Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP;
- Semua pemindahbukuan baik di lingkungan satu KPP atau pun antar KPP yang berlainan dilakukan oleh Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada huruf a., tidak perlu ada persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
- Adanya permohonan dari pemegang asli SSP beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada butir 2.1.;
- SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR KPKN telah ditatausahakan di KPP;
- SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan sebagai pembayaran pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991;
- Pelaksanaan Pemindahbukuan
Pelaksanaan pemindahbukuan dilakukan oleh Seksi Penerimaan pada KPP type A dan B atau oleh Sub Seksi Penerimaan dan Penagihan pada KPP type c dengan memperhatikan sebagai berikut :- untuk kelebihan pembayaran pajak :
- untuk perhitungan (kompensasi) dengan hutang pajak lainnya :
- untuk kesalahan mengisi SSP :
- Lain-lain
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991, maka permohonan pemindahbukuan yang telah diterima dan belum diselesaikan, supaya diselesaikan menurut keputusan tersebut dan bila dijumpai hal-hal yang perlu mendapat penegasan, agar disampaikan kepada Kepala Kanwil setempat/Kantor Pusat c.q. Pusat PDIP.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttdMAR’IE MUHAMMAD

