Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.4/1991
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1991
Tanggal Peraturan : 31/07/1991
Permohonan Pindah Wp Ke KPP Dimana Kantor Pusat Badan Bertempat Kedudukan
Peraturan Terkait
Pelimpahan Wewenang Pengolahan Wajib Pajak Badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing Dan Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara Yang Bertempat Tinggal Atau Berkedudukan Di Luar Wilayah Dki Jakarta Kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Penghasilan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-26/PJ.11.3/1991