Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.4/1991

Pelimpahan Wewenang Pengolahan Wajib Pajak Badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing Dan Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara Yang Bertempat Tinggal Atau Berkedudukan Di Luar Wilayah Dki Jakarta Kepada Kepala Kantor Pelayanan

Pajak Penghasilan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-26/PJ.11.3/1991