KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 26/PJ.11.3/1991
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1991
Tanggal Peraturan : 07/02/1991
Pelimpahan Wewenang Pengolahan Wajib Pajak Badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing Dan Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara Yang Bertempat Tinggal Atau Berkedudukan Di Luar Wilayah Dki Jakarta Kepada Kepala Kantor Pelayanan
Status Peraturan
Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Dan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Bea Meterai
Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, Dan Persyaratan Pengajuan Keberatan