Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 47/PJ.3/1986
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1986
Tanggal Peraturan : 06/11/1986
Pengenaan PPN Atas Toko Emas Yang Berdomisili Dan Berlokasi Di Kota Yang Mempunyai Beberapa Inspeksi Pajak (Seri PPN - 87)
Peraturan Terkait
Kewajiban Mengadakan Pembukuan Bagi Toko Emas. (Seri PPN - 74)
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Pertambahan Nilai Dalam Tata Niaga Emas Perhiasan (Seri PPN - 53)