SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 47/PJ.3/1986
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS TOKO EMAS YANG BERDOMISILI DAN BERLOKASI DI KOTA
YANG MEMPUNYAI BEBERAPA INSPEKSI PAJAK (SERI PPN – 87)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 16 Mei 1986 Nomor : SE-26/PJ.3/1986 tentang kewajiban mengadakan pembukuan bagi Toko Emas (Seri PPN – 74), bersama ini disampaikan petunjuk mengenai pengukuhan dan pelaksanaan penelitian setempat terhadap pengusaha Toko Emas yang mempunyai beberapa tempat usaha, dalam kota yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Inspeksi Pajak seperti di Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung dan Medan.
- Pengukuhan Toko Emas menjadi PKP.
- Kewajiban toko Emas.
- Penelitian Setempat.
- Apakah Toko Emas tersebut sudah atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Apakah Toko Emas tersebut berada dalam Wilayah Inspeksi Pajak Domisili atau Inspeksi Pajak Lokasi.
- Apakah Toko Emas tersebut memilih menyelenggarakan pencatatan terpisah dalam pembukuannya atau tidak.
- Disamping hal tersebut di atas, penelitian setempat ini agar digunakan untuk memberikan penjelasan/penyuluhan kepada Toko Emas mengenai kewajiban yang harus dipenuhi Toko Emas sebagai Pengusaha Kena Pajak antara lain :
– membuat Faktur Pajak (Faktur Pajak Sederhana)
– mengadakan pencatatan yang tertib dalam pembukuannya (buku Pembelian/buku Penjualan)
– menyetorkan jumlah PPN yang terutang
– menyampaikan SPT Masa PPN
– dan sebagainya. - Sanksi.
Demikian petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD