Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 47/PJ.3/1986
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1986
Tanggal Peraturan : 06/11/1986
Pengenaan PPN Atas Toko Emas Yang Berdomisili Dan Berlokasi Di Kota Yang Mempunyai Beberapa Inspeksi Pajak (Seri PPN - 87)

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 47/PJ.3/1986

TENTANG

PENGENAAN PPN ATAS TOKO EMAS YANG BERDOMISILI DAN BERLOKASI DI KOTA
YANG MEMPUNYAI BEBERAPA INSPEKSI PAJAK (SERI PPN – 87)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 16 Mei 1986 Nomor : SE-26/PJ.3/1986 tentang kewajiban mengadakan pembukuan bagi Toko Emas (Seri PPN – 74), bersama ini disampaikan petunjuk mengenai pengukuhan dan pelaksanaan penelitian setempat terhadap pengusaha Toko Emas yang mempunyai beberapa tempat usaha, dalam kota yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Inspeksi Pajak seperti di Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung dan Medan.

  1. Pengukuhan Toko Emas menjadi PKP.
  2. Kewajiban toko Emas.
  3. Penelitian Setempat.
  4. Apakah Toko Emas tersebut sudah atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  5. Apakah Toko Emas tersebut berada dalam Wilayah Inspeksi Pajak Domisili atau Inspeksi Pajak Lokasi.
  6. Apakah Toko Emas tersebut memilih menyelenggarakan pencatatan terpisah dalam pembukuannya atau tidak.
  7. Disamping hal tersebut di atas, penelitian setempat ini agar digunakan untuk memberikan penjelasan/penyuluhan kepada Toko Emas mengenai kewajiban yang harus dipenuhi Toko Emas sebagai Pengusaha Kena Pajak antara lain :
    – membuat Faktur Pajak (Faktur Pajak Sederhana)
    – mengadakan pencatatan yang tertib dalam pembukuannya (buku Pembelian/buku Penjualan)
    – menyetorkan jumlah PPN yang terutang
    – menyampaikan SPT Masa PPN
    – dan sebagainya.
  8. Sanksi.

Demikian petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD

Kewajiban Mengadakan Pembukuan Bagi Toko Emas. (Seri PPN - 74)

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Pertambahan Nilai Dalam Tata Niaga Emas Perhiasan (Seri PPN - 53)