Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean
Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-522/PJ/2000 Tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar