Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.51/2003
Jenis Pajak
: KUP, PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2003
Tanggal Peraturan : 05/01/2003
Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-03/PJ/2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-332/PJ/2002 Tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama Dan Faktur Pajak Lama Oleh Wajib Pajak Yang Terdaftar P

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 03/PJ.51/2003

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-03/PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN
ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-332/PJ/2002 TENTANG TATA CARA
PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK
YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ/2003 tanggal 6 Januari 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-332/PJ/2002 Tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama Dan Faktur Pajak Lama Oleh Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah:

  1. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2002.
  2. Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Besar dan belum dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru masih dapat melanjutkan penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2002, dengan syarat wajib menggunakan Kode Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-332/PJ/2002 Tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama Dan Faktur Pajak Lama Oleh Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar

Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama Dan Faktur Pajak Lama Oleh Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar