Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.51/2002
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 17/04/2002
Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-219/PJ./2002

Peraturan Terkait

Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Ralat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/KMK.03/2002 Tanggal 15 April 2002 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Ya

Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Â

Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah