Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 16/PJ.51/2002
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 29/04/2002
Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-237/PJ/2002 Tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak Karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Terkait
Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak Karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak