Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.31/2002

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 10/PJ.31/2002

TENTANG

RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.31/2002 TANGGAL 4 DESEMBER 2002

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dengan adanya kesalahan penomoran pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/2002 Tanggal 4 Desember 2002 Tentang Pengantar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 Tanggal 28 November 2002 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ/2002 Tanggal 2 Desember 2002 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :

Tertulis :

SURAT EDARAN
Nomor SE-03/PJ.31/2002

Diralat menjadi :

SURAT EDARAN
Nomor : SE-08/PJ.31/2002

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada penomoran tersebut telah dibetulkan.

DIREKTUR JENDERAL,

ttdHADI POERNOMO

Peraturan Terkait

Pengantar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 Tanggal 28 Nopember 2002 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-519/PJ/2002 Tanggal 2 Desember 2002 Tentang Tata

Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan

Tata Cara Dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan

Pengantar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 Tanggal 28 Nopember 2002 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-519/PJ/2002 Tanggal 2 Desember 2002 Tentang Tata