Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.31/2002
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 11/07/2002
Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Konsultan Di Bidang Periklanan
Peraturan Terkait
Perlakuan Perpajakan Atas Perusahaan Periklanan
Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Pajak Penghasilan
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Riwayat Peraturan
Perlakuan Perpajakan Atas Perusahaan Periklanan