Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.9/2001
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2001
Tanggal Peraturan : 20/11/2001
Kewajiban Laporan Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak Dan Intensifikasi Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 09/PJ.9/2001

TENTANG

KEWAJIBAN LAPORAN PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan masih banyaknya penyampaian laporan pelaksanaan PSL sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.23/1996 tanggal 10 November 1999 tentang Laporan Hasil Pelaksanaan PSL dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak, dengan ini diberi penegasan sebagai berikut:

  1. Dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak serta SE-04/PJ.7/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak Dan intensifikasi Pajak maka Laporan Hasil Pelaksanaan PSL sebagaimana dimaksud dalam SE-18/PJ.7/1996 dinyatakan tidak berlaku lagi;
  2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka laporan hasil pelaksanaan PSL Ekstensifikasi WP yang diatur sesuai SE-18/PJ.23/1996 sudah tidak dilaksanakan lagi terhitung sejak diterbitkannya SE-06/PJ.9/2001 dan SE-04/PJ.7/2001 tersebut di atas.

Demikian untuk mendapat perhatiannya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Peraturan Terkait

Laporan Hasil Pelaksanaan Psl Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak

Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak (Seri Pemeriksaan 06-96)

Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak Dan Intensifikasi Pajak

Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak Dan Intensifikasi Pajak