Penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-31/PJ.52/2001 Tanggal 28 September 2001 Tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-638/PJ./2001 Tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan