Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 35/PJ.52/2001
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2001
Tanggal Peraturan : 27/11/2001
Pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-19/PJ.52/2000 Tanggal 20 Juli 2000 Tentang Pengawasan Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran
Peraturan Terkait
Pengawasan Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran
Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak Dan Intensifikasi Pajak
Riwayat Peraturan
Pengawasan Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran