Taxco
Solution
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.51/2001
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2001
Tanggal Peraturan : 14/01/2001
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PPN DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BKP TERTENTU DAN ATAU JKP TERTENTU

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PPN DIBEBASKAN ATAS IMPOR
DAN ATAU PENYERAHAN BKP TERTENTU DAN ATAU JKP TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari 2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2001 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk menjadi perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Peraturan Terkait :

Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu

Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai