Perubahan Ketiga Belas Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak