Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.33/2001
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2001
Tanggal Peraturan :
Tata Cara Penghitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 03/PJ.33/2001

TENTANG

TATA CARA PENGHITUNGAN BESARNYA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan :
    1. Aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), dan Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
    2. Pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/KMK.04/1995 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 480/KMK.04/1997 tentang Penghitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran yang Dikembalikan karena Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
  2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut pemberian imbalan bunga dimaksud berlaku terhadap :
    1. imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1);
    2. imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya;
    3. imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan tersebut yang menyangkut Tahun Pajak 2001 dan seterusnya.
  3. Untuk keseragaman penghitungan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dengan ini diberikan contoh penghitungan dimaksud sebagaimana terlampir.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Status

Pengantar Pengiriman Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 Tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak

Peraturan Terkait

Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997

Penghitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak Atas Kelebihan Pembayaran Yang Dikembalikan Karena Keputusan Keberatan Atau Putusan Banding

Lampiran

Lampiran
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE- /PJ.33/2001
Tanggal :       Januari 2001

 

 

Contoh Penghitungan Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak

 

1. Imbalan bunga berkaitan dengan keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP).
a.  PT TON telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2000 pada tanggal 31 Maret 2001 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp25.000.000,00. Setelah diadakan pemeriksaan menghasilkan lebih bayar sebesar Rp20.000.000,00. SKPLB terbit tanggal 10 Oktober 2001 dan SPMKP diterbitkan pada tanggal 17 Desember 2001 yang seharusnya terbit paling lambat tanggal 9 November 2001.
    Perhitungan imbalan bunga adalah sebagai berikut :

- Dasar Penghitungan imbalan bunga sebesar Rp 20.000.000,00.
- Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 10 November 2001 sampai dengan tanggal 17 Desember 2001 adalah 2 (dua) bulan.
- Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada PT TON adalah :
  2% x 2 x Rp 20.000.000,00 = Rp 800.000,00.

 

b. PT SAM telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2000 pada tanggal 31 Maret 2001 yang menyatakan kurang bayar sebesar Rp 5.000.000,00. Setelah diadakan pemeriksaan menghasilkan lebih bayar sebesar Rp 10.000.000,00. SKPLB terbit tanggal 17 September 2004. Atas dasar SKPLB tersebut Wajib Pajak mengajukan surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diterima secara lengkap pada tanggal 11 Oktober 2004. SPMKP diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2005 yang seharusnya terbit paling lambat tanggal 10 November 2004.
    Perhitungan imbalan bunga adalah sebagai berikut :

- Dasar Penghitungan imbalan bunga Rp10.000.000,00
- Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 11 November 2004 sampai dengan tanggal 26 Januari 2005 adalah 3 (tiga) bulan.
- Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada PT SAM adalah :
  2% x 3 x Rp 10.000.000,00 = Rp 600.000,00

 

2. Imbalan bunga berkaitan dengan keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) UU KUP.

PT SUL telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2001 pada tanggal 27 Maret 2002 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp 100.000.000,00. Setelah diadakan pemeriksaan ternyata sampai dengan batas waktu 12 (dua belas) bulan (tanggal 26 Maret 2003) belum diterbitkan surat ketetapan pajak. Atas keterlambatan ini permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB sebesar Rp 100.000.000,00 (sama dengan SPT Wajib Pajak) diterbitkan tanggal 2 Mei 2003 yang seharusnya paling lambat tanggal 26 April 2003.

 

Perhitungan imbalan bunga adalah sebagai berikut :
- Dasar penghitungan imbalan bunga Rp 100.000.000,00
- Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 27 April 2003 sampai dengan 3 Mei 2003 adalah 1 (satu) bulan.
- Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada PT SUL adalah :
  2% x 1 x Rp 100.000.000,00 = Rp 2.000.000,00

 

Catatan :
Dalam hal SPMKP juga terlambat diterbitkan (lebih dari satu bulan sejak tanggal SKPLB), maka atas keterlambatan penerbitan SPMKP ini juga diberikan imbalan bunga sebagaimana contoh angka 1 huruf a.

 

3. Imbalan Bunga sehubungan dengan keputusan keberatan atau putusan banding yang diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP.

a. Dalam hal keberatan diterima sebagian sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran pajak :
  SKPKB PPh Badan tahun 2001 atas nama PT KOM terbit tanggal 5 Pebruari 2003 dengan perincian sebagai berikut :
  - Pokok Pajak terutang  Rp110.000.000,00
  - Kredit Pajak  Rp  40.000.000,00 (-)
  - Pajak Kurang Bayar  Rp  70.000.000,00
  - Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp  19.600.000,00 (+)
  - Pajak yang masih harus dibayar Rp  89.600.000,00
  PT KOM melunasi SKPKB tersebut pada tanggal 21 Pebruari 2003, dan pada tanggal 24 Pebruari 2003 PT KOM mengajukan keberatan.
  Keputusan keberatan terbit pada tanggal 4 Agustus 2003 dengan perincian sebagai berikut :
  - Pokok Pajak terutang Rp 80.000.000,00
  - Kredit Pajak Rp 40.000.000,00 (-)
  - Pajak Kurang Bayar Rp 40.000.000,00
  - Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 11.200.000,00 (+)
  - Pajak yang masih harus dibayar Rp 51.200.000,00
  Berdasarkan keputusan keberatan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 38.400.000,00 (Rp 89.600.000,00 - Rp 51.200.000,00)
  Perhitungan imbalan bunga adalah sebagai berikut :
  - Dasar penghitungan imbalan bunga Rp 38.400.000,00
  - Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 21 Pebruari 2003 sampai dengan 4 Agustus 2003 adalah 6 (enam) bulan.
  - Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada PT KOM adalah :
    2% x 6 x Rp 38.400.000,00 = Rp 4.608.000,00
b. Dalam hal putusan banding menyatakan Nihil :
  PT KOM pada contoh di atas, mengajukan banding pada tanggal 15 September 2003.
  Putusan banding terbit pada tanggal 3 Maret 2004 dengan perincian sebagai berikut :
  - Pokok Pajak terutang Rp 40.000.000,00
  - Kredit Pajak Rp 40.000.000,00
  - Pajak Kurang Bayar NIHIL
  Berdasarkan putusan banding tersebut, terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 51.200.000,00 (Rp 89.600.000,00 - Rp 38.400.000,00)
  Perhitungan imbalan bunga adalah sebagai berikut :
  - Dasar penghitungan imbalan bunga Rp 51.200.000,00
  - Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 21 Pebruari 2003 sampai dengan 3 Maret 2004 adalah 13 (tiga belas) bulan.
  - Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada PT KOM adalah :
    2% x 13 x Rp 51.200.000,00 = Rp 13.312.000,00
c. Dalam hal keputusan keberatan atau putusan banding menyatakan Lebih Bayar :
  SKPKB PPh Badan tahun 2001 atas nama PT KOM terbit tanggal 5 Pebruari 2003 dengan perincian sebagai berikut :
  - Pokok Pajak terutang Rp110.000.000,00
  - Kredit Pajak Rp  40.000.000,00 (-)
  - Pajak Kurang Bayar Rp  70.000.000,00
  - Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 19.600.000,00 (+)
  - Pajak yang masih harus dibayar Rp 89.600.000,00
  PT KOM melunasi SKPKB tersebut pada tanggal 21 Pebruari 2003, dan pada tanggaI 24 Pebruari 2003 PT KOM mengajukan keberatan.
  Keputusan keberatan terbit pada tanggal 4 Agustus 2003 dengan perincian sebagai berikut :
  - Pokok Pajak terutang Rp 30.000.000,00
  - Kredit Pajak Rp 40.000.000,00 (-)
  - Pajak Lebih Bayar Rp 10.000.000,00
  Berdasarkan keputusan keberatan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 99.600.000,00 (Rp 89.600.000,00 + Rp 10.000.000,00)
  Perhitungan imbalan bunga adalah sebagai berikut :
  - Dasar penghitungan imbalan bunga Rp 89.600.000,00.
  - Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 21 Pebruari 2003 sampai dengan 4 Agustus 2003 adalah 6 (enam) bulan.
  - Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada PT KOM adalah :
    2% x 6 x Rp 89.600.000,00 = Rp 10.752.000,00
 
Catatan :
  1) Penerbitan SKIB dan SPMIB bersamaan dengan penerbitan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (tanggal SPMKP atau dalam hal tidak terbit SPMKP, tanggal Pbk).
  2)

 

Imbalan bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran sebagai akibat pembayaran yang dilakukan terhadap SKPKB atau SKPKBT.
4. Imbalan Bunga sehubungan dengan kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) UU KUP karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan keputusan keberatan atau putusan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) UU KUP.

SKPKB PPh Badan tahun 2001 atas nama PT ARA terbit tanggal 10 Januari 2003 dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 9 Pebruari 2003 sebesar Rp100.000.000,00. PT ARA melunasi SKPKB tersebut tanggal 18 Pebruari 2003.

 

Atas keterlambatan pembayaran ini, pada tanggal 21 Maret 2003 diterbitkan STP Bunga Penagihan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP :
- Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 10 Pebruari 2003 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2003 adalah 1 (satu) bulan.
- Besarnya STP Bunga Penagihan adalah : 2% x 1 x Rp100.000.000,00 = Rp2.000.000,00.
- PT ARA melunasi STP Bunga Penagihan tersebut pada tanggal 10 April 2003.
PT ARA mengajukan keberatan pada tanggal 26 Pebruari 2003 atas SKPKB tersebut.
Keputusan keberatan yang diterbitkan pada tanggal 22 September 2003 menyatakan bahwa pajak yang masih harus dibayar sebesar nihil.
Akibat adanya keputusan keberatan tersebut atas STP Bunga Penagihan diterbitkan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga penagihan pada tanggal 26 September 2003.
Atas kelebihan pembayaran bunga penagihan yang telah dibayar, diberikan imbalan bunga.
Perhitungan imbalan bunga adalah sebagai berikut :
- Dasar penghitungan imbalan bunga Rp 2.000.000,00
- Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 10 April 2003 sampai dengan tanggal 26 September 2003 adalah 6 (enam) bulan.
- Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada PT ARA adalah :
  2% x 6 x Rp 2.000.000,00 = Rp 240.000,00