Status
Pengantar Pengiriman Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 Tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak
Peraturan Terkait
Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997
Penghitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak Atas Kelebihan Pembayaran Yang Dikembalikan Karena Keputusan Keberatan Atau Putusan Banding
Lampiran
| Lampiran | |
| Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak | |
| Nomor | : SE- /PJ.33/2001 |
| Tanggal | : Januari 2001 |
Contoh Penghitungan Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak
| 1. | Imbalan bunga berkaitan dengan keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| a. | PT TON telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2000 pada tanggal 31 Maret 2001 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp25.000.000,00. Setelah diadakan pemeriksaan menghasilkan lebih bayar sebesar Rp20.000.000,00. SKPLB terbit tanggal 10 Oktober 2001 dan SPMKP diterbitkan pada tanggal 17 Desember 2001 yang seharusnya terbit paling lambat tanggal 9 November 2001. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perhitungan imbalan bunga adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | PT SAM telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2000 pada tanggal 31 Maret 2001 yang menyatakan kurang bayar sebesar Rp 5.000.000,00. Setelah diadakan pemeriksaan menghasilkan lebih bayar sebesar Rp 10.000.000,00. SKPLB terbit tanggal 17 September 2004. Atas dasar SKPLB tersebut Wajib Pajak mengajukan surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diterima secara lengkap pada tanggal 11 Oktober 2004. SPMKP diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2005 yang seharusnya terbit paling lambat tanggal 10 November 2004. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perhitungan imbalan bunga adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Imbalan bunga berkaitan dengan keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) UU KUP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Imbalan Bunga sehubungan dengan keputusan keberatan atau putusan banding yang diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Imbalan Bunga sehubungan dengan kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) UU KUP karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan keputusan keberatan atau putusan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) UU KUP.
SKPKB PPh Badan tahun 2001 atas nama PT ARA terbit tanggal 10 Januari 2003 dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 9 Pebruari 2003 sebesar Rp100.000.000,00. PT ARA melunasi SKPKB tersebut tanggal 18 Pebruari 2003.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||