Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.33/2001
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2001
Tanggal Peraturan :
Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Spt Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 02/PJ.33/2001

TENTANG

WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI
BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SPT DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 537/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan.

Untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan tersebut agar diperhatikan kemungkinan Wajib Pajak tersebut meninggalkan warisan yang belum terbagi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, warisan yang belum terbagi tersebut merupakan Subjek Pajak menggantikan mereka yang berhak. Dalam hal demikian agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Keadaan tidak lagi melakukan kegiatan usaha bagi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak yang tidak diketahui lagi alamatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c Keputusan Menteri Keuangan tersebut agar ditetapkan berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Peraturan Terkait

Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan