SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 4 TAHUN 2021
TENTANG
PENERAPAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM PENANGANAN TINDAK
PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, Mahkamah Agung mengatur sebagai berikut:
1. | Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Setiap orang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.Tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi.Korporasi selain dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
2. | Pengadilan Negeri yang Berwenang Mengadili Praperadilan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan diadili oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan. |
3. | Tanggung Jawab Pidana Pengurus dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam hal Korporasi Pailit dan/atau Bubar Pailit dan/atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurus dan/atau pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya tindak pidana. |
4. | Pidana Percobaan Pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan. |
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIFUDDIN