Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.24/2001

Peraturan Terkait

Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Keterangan Dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya