PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/PMK.03/2021
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2021
Tanggal Peraturan : 07/05/2021
Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan Dan/Atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Peraturan Terkait
Cipta Kerja
Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Pajak Penghasilan
Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto