PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2021
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2021
Tanggal Peraturan : 17/02/2021
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS SUBUNIT ORGANISASI INSTANSI PEMERINTAH SERTA KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK INSTANSI PEMERINTAH
Status Peraturan :
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah Serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah Direktur Jenderal Pajak,
Peraturan Terkait :
Cipta Kerja
Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak