Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 591/PJ./2001
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2001
Tanggal Peraturan : 02/09/2001
Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal Pengusaha Di Kawasan Berikat (Skf Pdkb)

3 September 2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 591/PJ./2001

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (SKF PDKB)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/2001 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat antara lain diatur ketentuan mengenai Penetapan Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang tergolong Daftar Putih (white list), yaitu bahwa pada setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat (KB) harus memenuhi persyaratan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebagai Wajib Pajak yang patuh memenuhi kewajiban perpajakan dengan memasukan SPT Tahunan dengan baik dan tepat waktu. Untuk memenuhi persyaratan tersebut perusahaan (Wajib Pajak) diwajibkan mendapatkan surat keterangan fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak. Sehubungan dengan hal-hal tersebut dengan ini ditegaskan kembali tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal Pengusaha di Kawasan Berikat (SKF PDKB) sebagai berikut :

  1. Permohonan Surat Keterangan Fiskal Pengusaha Di kawasan Berikat (SKF PDKB) disampaikan kepada :
    1. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
    2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Permohonan untuk mendapatkan SKF PDKB harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Telah membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak (PPh, Psl. 21, 22, 23, 25, 26, PPN, PPn BM & PBB) untuk Kantor Pusat dan cabangnya dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan ketentuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh telah dimasukkan untuk 2 (dua) tahun terakhir;
    2. Tidak mempunyai tunggakan pajak atas ketetapan pajak termasuk PBB baik untuk Kantor Pusat maupun Cabang;
    3. Tidak ada indikasi tindak pidana Fiskal atau tidak sedang dalam penyidikan pajak.
  3. Prosedur Permohonan dan Penyelesaian SKF PDKB :
    1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) :
    2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak (KANWIL DJP);

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO

Kawasan Berikat