Peraturan Terkait :
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 Tentang Uji Coba Perluasan Dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak Di Indonesia
Uji Coba Perluasan Dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak Di Indonesia
Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Dan Jenis Surat Pemberitahuan Yang Diolah Dalam Rangka Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan
Riwayat Peraturan :
Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Dan Jenis Surat Pemberitahuan Yang Diolah Dalam Rangka Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan