PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2020
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2020
Tanggal Peraturan : 20/12/2020
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Terkait :
Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Riwayat Peraturan :
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia