Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 504/PJ./2001

11 Juli 2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 504/PJ./2001

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-503/PJ./2001 TENTANG
PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK TERTENTU UNTUK MELAKSANAKAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK
DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MELALUI KOMPUTER

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-503/PJ/2001 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu Untuk Melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Melalui Komputer.

Dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-345/PJ/2001 dan KEP-503/PJ/2001 maka jumlah KPP uji coba untuk melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer adalah 27 (dua puluh tujuh) KPP sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal

ttd

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu Untuk Melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Melalui Komputer

Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu Untuk Melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Melalui Komputer