Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 49/PJ./2001

18 Januari 2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 49/PJ./2001

TENTANG

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan 3 (tiga) Keputusan Menteri Keuangan dan 1 (satu) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 06/KMK.04/2001 Tanggal 9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KMK.04/2001 Tanggal 12 Januari 2001 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/KMK.04/2001 Tanggal 12 Januari 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000 tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-543/PJ/2000 Tanggal 29 Desember 2000 tentang Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan Yang Jatuh Temponya Bertepatan Dengan Hari Libur.

Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dikawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan Yang Jatuh Temponya Bertepatan Dengan Hari Libur