SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ/2020
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2020
Tanggal Peraturan : 23/01/2020
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK TAJIKISTAN MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Peraturan Terkait :
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Tajikistan Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Tajikistan For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)