Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.6/2000
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 24/05/2000
Penerapan Npoptkp Dalam Penghitungan BPHTB Terutang

25 Mei 2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 22/PJ.6/2000

TENTANG

PENERAPAN NPOPTKP DALAM PENGHITUNGAN BPHTB TERUTANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya ketidaktepatan di dalam penerapan ketentuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam penghitungan besarnya BPHTB terutang, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan;
  2. NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap perolehan hak;
  3. Dalam hal pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, yang menjadi Subjek Pajak adalah orang atau badan yang memperoleh hak baru tersebut dan terutang BPHTB dengan NPOPTKP sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) kali, walaupun pelepasan hak tersebut berasal lebih dari satu objek pajak.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY