Peraturan Terkait
Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Ekstensifikasi
Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Pengawasan Wajib Pajak Baru
Riwayat Peraturan
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 Tentang Tata Cara Ekstensifikasi