PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 38 TAHUN 2019
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2019
Tanggal Peraturan : 09/04/2019
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Riwayat Peraturan
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)