PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25/PMK.010/2019
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2019
Tanggal Peraturan : 17/03/2019
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, Dan Thailand
Status Peraturan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 Tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, Dan Thailand
Peraturan Terkait
Kepabeanan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan